Kamis, 09 November 2017

PANCASILA BUKAN UNTUK MENINDAS HAK KONSTITUSIONAL UMMAT ISLAM



Pancasila adalah sebuah ideologi, asas negara Republik Indonesia. Ketika roda ketentuan hukum berjalan maka asas paling tertinggi adalah pancasila. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejarah pembentukan ideologi bangsa dimotori, dikordinir, dan dibentuk oleh para alim ulama Indonesia. Setelah penjajah Jepang kalah dari pasukan sekutu maka mereka memutuskan untuk menyerah dari negara indonesia dan memberikan rekomendasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Nah pada waktu itulah indonesia mempersiapkan kemerdekaan dengan membentuk BADAN PENYELIDIK USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN atau disebut dgn BPUPK. Yang mn badan in beranggotakan Sembilan org dan termasuk tokoh islam Indonesia pd waktu itu. Jadi, Pancasila sebenarnya bukanlah rumusan seorang Bung Karno sendirian. Pancasila saat ini adalah hasil kesepakatan tokoh-tokoh bangsa yang memiliki berbagai aspirasi ideologis, termasuk para tokoh Islam yang tergabung dalam Panitia Sem bilan di BPUPK, yaitu KH Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Abdul Kahar Muzakkir. Sehingga y harus kta pahami adlah pancasila adalah sebuah ideologi dr pemikiran manusia sedangkan agama adalah sebuah aqidah y berasal dr Allah SWT y menjadi harga mati bagi ummat islam sehingga pancasila tidak bertentangan dgn islam.. Terlepas dari berbagai macam perumusan dan penafsiran pancasila maka y berhak u dijadikan patokan penafsiran pancasila ialah penafsiran y ikut andil dlm penetapan dan pembentukan ideologi negara (pancasila) termasuk di dlmnya para tokoh islam. Nah apkah pancasila bertentangan dgn islam dan menindas hak konstitusional ummat islam??  Mari kita teliti konteks pancasila secara Histori, empiris dan akademik..
- Sila pertama: KETUHANAN YANG MAHA ESA
   Kata ESA yaitu tunggal. sesungguhnya memberikan petunjuk mengenai siapa “Tuhan Yang Maha Esa” dalam sila “ketuhanan Yang Maha Esa”. Tidak lain dan tidak bukan yang dimaksud “Tuhan Yang Maha Esa” adalah Allah. Dalam kaitan dengan hal tersebut amat terang benderang bagaimana pengaruh Islam dalam perumusan Pancasila. “Allah” jelas merupakan konsep Tuhan khas Islam yang tidak ditemukan dalam agama-agama lain. Jadi jelas bhwa sila pertama adalah sila ketauhidan لاإله إلا الله "tdk ada Tuhan selain Allah SWT". Kemudian bukti bahwa y dimaksud Tuhan pd sila pertama itu Allah SWT yaitu kalimat dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kemerdekaan adalah “berkat rahmat Allah”. Sebagaimana firman Allah SWT (Q.S Al ikhlas):
.قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
"katakanlah: Dialah Allah Tuhan yang Maha Esa"
 Apakah bertentangan?? Jawabannya :TIDAK.
- sila kedua: KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
Sila kedua in tidak bisa ditafsirkan secara bebas tanpa memerhatikan asas tauhid yang terkandung dalam sila pertama apalagi kata “adil” dan “adab” yang terdapat dalam sila tersebut adalah kata serapan dari bahasa Arab dan merupakan bagian konsep-konsep kunci dalam Islam. Pembuktian secara Histori Kata “adil” dan “adab” baru dikenal setelah masuknya Islam ke Nusantara dan belum ada dalam kosa kata asli bahasa-bahasa lokal di Nusantara. Sehingga terlihatlah perang para tokoh islam dlm perumusan pancasila dgn memakai kata "Adab" dan "adil" y bersumber dr islam.. Apakh bertentangan?? Jawabannya TIDAK
- Sila ketiga : PERSATUAN INDONESIA.
Sila ketiga in adalah sila y menganjurkan u sll bersatu dlm kebenaran. Sebagmn firman Allah (Q.S Al Hujrat: 10)
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. “
Oleh krn itu jelas bhw ideologi sila ke 3 merupakan bentuk dr hsil ayat tsb. Apakah bertentangan.?? Jawabannya: TIDAK.
-sila keempat : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN.
Sila keempat ini menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan bersama harus dilakukan secara musyawarah yang didasari oleh hikmad kebijaksanaan.Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah mudzakarah (perbedaan pendapat) dan syura (musyawarah). Kemudian Dlm pembuktian secara Histori bhwa kata Musyawarah brasal dr kata bhs arab sehingga kata in juga menjadi kata y dipakai dlm bhs indonesia sebab belum ada kosa kata bhs asli dlm bahasa-bahasa lokal pd waktu itu. Sehingga dpt dipahami bhwa kata tersebut bersifat islami y dipakai oleh tokoh islam dlm perumusan pancasila. Itulah sebabnya pemerintah negara sangat keliru dan menyimpan dlm menentukan pemilihan pemimpin dlm pemerintahan Indonesia y harusnya di dasarkan dgn jln Musyawarah  bukan dgn sistem voting atw Demokrasi. Sbgmn firman Allah (Q.S As syuroh:38) 
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. “
Sudah jelas bhw kata Musyawarah diadopsi dr Alquran. Apakah bertentangan?? Jawabannya TDK.
- sila kelima : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
sila in adalah sila penutup ideologi negara Republik Indonesia y berdasarkan keadilan bgi seluruh rakyat Indonesia dr Sabang sampai Merauke, semuanya sama dimata hukum. Dan jelas in adalah salah satu ajaran agama islam sehingga tokoh islam y berperan dlm perumusan pancasila mengambil rujukan dlm Alquran. Sbgmn Firman Allah SWT (Q.S An Nisa:58)
وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ
"Dan apabila kalian menetapkan hukum diantar manusia mka tetapkanlah secara adil"
Apakah bertentangan?? Jawabannya :TIDAK
Dari penafsiran pancasila secara pendekatan Histori dan empiris diatas mka sudah jelas bahwa dasar Negara Republik Indonesia yaitu pancasila tdk bertentangan dgn islam dan bukan untuk menindas hak konstitusional ummat islam. Dengan demikian tidaklah tepat apabila ada segolongan kecil umat masih mempertentangkan Negara pancasila dengan al-qur’an. Cuman mereka blom tau nilai-nilai keislaman dlm pancasila tsb. Dan saya ulangi sekali lagi bhwa agama islam adalah persoalan aqidah sedang pancasila adalah hanya sebuah ideologi bangsa. itulah sebabnya sehingga pengetahuan org awam dgn intelektual sangatlah berbeda. Sehingga mereka dgn mudah nya mengharamkan sesuatu tanpa melakukan pendekatan secara akademik y berlandaskan dgn kitabullah dan Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Kemudian setelah kita mengetahui rumusan penafsiran pancasila maka saya berpendapat bahwa negara Indonesia adalah NEGARA ISLAM, y memiliki ideologi keislaman sebab Negara Republik Indonesia tdk pernah dimerdekakan dgn kata haleluyah tp negar Republik Indonesia dimerdekakan dgn kalimat ALLAHU AKBAR.. Oleh krn itu sebenarnya tdk ada larangan formalisasi syariah di negara ini.. Mengapa?  Krn Secara historis terbukti bahwa ketika UUD 1945 diberlakukan kembali lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Presiden Soekarno menyatakan bahwa Piagam Jakarta “menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Itu berarti bahwa 7 kata yang terdapat dalam Piagam Jakarta yang menjamin kewajiban pelaksanaan syari’ah bagi umat Islam Indonesia, juga diakui secara legal-formal sebagai “jiwa” dan bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945 yang masih berlaku hingga kini. Dengan demikian tidak ada alasan untuk menolak formalisasi syari’ah dengan dalih inkonstitusional. Tp itulah... Negara tdk pernah salah tp y mengelola negara in y salah..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar