Kamis, 09 November 2017

KETIKA NEPOTISME BERBUAH KOLUSI


Kalau kita berbicara tentang NEPOTISME dlm penegakan hukum dan keadilan di Indonesia in sudah menjadi rahasi umum. Oleh karena itu persoalannya terletak pd manusia y menduduki jabatan dlm sistem itu. Jika ada sistem y baik dan manusia y ada di situ juga baik maka akan baiklah semua sebagaimana y diharapkan. Jika sistem kurang baik, ttp manusianya baik, masih dpt juga kita harapkan krn sistem itu mengkordinir manusianya. Lain keadaannya jika sistem sudah buruk manusianya juga buruk. Ini malapetaka namanya. Dgn sistem y ada  skrg, MA kita sudah memadai. Ttp mengapa di dlm pelaksanaan tugasnya, seringkali MA mengecewakan masyarakat?..
Oleh krn itu secara normatif, badan2 peradilan adalah pihak y netral. Ia hanya berpihak kepada keadilan dan hukum dan tdk bisa di intervensi oleh siapapun. Hakim tidak memihak pd pemerintah atau pd rakyat. Hakim hanya memihak pd keadilan dan hukum sehingga tdk melakukan NEPOTISME y tdk merugikan rakyat dan bangsa ini.
Masyarakat kita sudah menyadari bahwa ada kejanggalan, penyimpangan, sesuatu y rusak dlm instansi2 pengadilan dan hukum y harus diperbaiki. Yaitu gejala semakin melemahnya moral kita sebagai sebuah bangsa. Batas2 antara kebenaran dan kesalahan, kebaikan dan keburukan, y ma'ruf dan munkar menjadi samar2. Dlm hal ini masyarakat sudah memasuki kecenderungan materialistis y semakin besar, seringkali segala sesuatu dpt diatur sgn kekuatan harta benda. Sehingga nilai2 moral dikesampingkan dan dicampakkan..
Ketika instansi2 negara sudah melakukan NEPOTISME dlm penegakan hukum dan keadilan maka Tunggulah KOLUSI y sangat berdampak besar bagi bangsa dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar