Kamis, 30 November 2017

MEMAHAMI QAWAID SERTA TEORI SECARA LURUS DAN TEPAT




قاعدة تقول : ( لا تنكر تغير الأحكام بتغير الأزمان)
“ Perubahan hukum tidak diingkari dengan adanya perubahan waktu (zaman)”

Ini adalah teori kaidah yang merupakan salah satu bagian dr teori kaidah universal yaitu العادة محكمة (adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum).
Melihat dari teks teori kaidah diatas secra kasat mata adalah merupakan suatu teori y bersifat otoriter terhadap hukum sehingga terjadilah anarkisme terhadp hukum y sudah menjadi asas dan dasar dlm kehidupan masyarakat secara final. Sehingga tdk sedikit y mengingkari teori kaidah tersebut sebab mrk melihat bahwa segala perubahan sosial y terjdi di masyarakat y bersifat dinamis akan mempengaruhi perubahan hukum scara mutlak sehingga terjadilah transformasi hukum secara besar-besaran baik itu perubahan serta menabrak dalil y bersifat qhat’iyuu dilalah maupun dzonniyyu dilalah. Nah pemahaman seperti ini adalah merupakan sebuah pemahaman y keliru alias tdk tepat dalam memahami sebuah konsep teori kaidah. Sehingga dgn pemahaman seperti ini akan menimbulkan kekosongan hukum terhadap perubahan2 dri segi aspek sosial berdasarkan ruang dan waktu.
Oleh kerna itu maksud dr teori kaidah diatas adalah bahawa suatu perubahan hukum islam itu dipengaruhi oleh ruang dan waktu hanya dlm konteks ijtihadi, fatwa, serta hukum-hukum y dibangun atas dasar aspek sosial (adat) serta kemaslahatan y bersifat horizontal. Sehingga dgn pemahaman sprti in dlm menilik teori kaidah tersebut memberikn pemehaman serta pengetahuan bahwa islam itu dinamis, komprehensif, kritis, humanis, militansi moderat, toleran, rasional, progresif dan inovatis serta bersifat normative ferenialis.
 Berbicara tentang hukum tdk lepas dr aspek sosial. Sebab masyarakat mempunyai sifat y dinamis yaitu sll ingin berkembng dan berubah sesuai dgn ruang dan waktu, akibatnya pola-pola interaksi y terjadi antara kelompok masyarakat pun semakin kompleks. Ini adalah sebuah reaksi manusia y merupakan makhluk y sll berubah, aktif, kreatif, inovatif, agresif, dan selalu berkembang serta responsif terhadap perubahan y bersifat dinamika. Dgn demikian dpt disimpulkan bahwa perubahan sosial (adat) adalah segala perubahan y berlaku pd struktur, fungsi, pandangan hidup dan sikap manusia dlm masyarakat y memepengaruhi system sosial y brsifat intern serta ekstern, sehingga perubahan tersebut menghasilkan hal baru untuk menyelesaikan persoalan y dialami oleh masyarakat secara horizontal y dipengaruhi oleh ruang dan waktu.
Hukum dan perubahan sosial ibarat dua sisi mata uang, y mana keduanya saling mempengaruhi satu sm lain. Sehingga perubahan sosial y diidentik dgn adat membawa dampak pd perubahan hukum berdasrkan ruang dan waktu, oleh karena itu maka para ulama mengeluarkan statement ijtihadi y merupakan legitimasi dr Alquran dan Hadist yaitu ( لا تنكر تغير الأحكام بتغير الأزمان).
Melihat berbagai macam pemikiran, tdk lepas dr dua dimensi kalau bukan pemikiran y benar dan tepat berarti  pemikiran y keliru (ambigu). Sebab sebagian golongan intelektual (dr prespektif diri mrk sendiri) melihat serta memahami bahwa kaidah diatas tersebut mencakup seluruh perubahan hukum y berkitan dgn nash qath’I maupun nash zhonni y merupakan wilayah ijtihadi.  Ini adalah sebuah pemikiran y sangat keliru serta keluar dr koridor ruang lingkup kebenaran. Sehingga in adalah merupakan sebuah otoriter serta anarkisme terhdp hukum islam. Sebgai contoh (pemahaman salah) yaitu tentang kewarisan. Y mn kewarisan in telah terjdi pergeseran nilai dlm masyarakat disebabkan oleh pengaruh dan perubahan sosial, yaitu Secara kasuistik atas tuntutan ahli waris perempuan y ingin sm dgn laki2 disebabkan dgn banyaknya perempuan y berperan dlm menghasilkan nafkah dan ekonomi y lebih besar dr laki2. Sehingga melihat serta mangamati secara akal logika dr kasuistik y terjadi pd masyrakat skrg maka prempuan berhak mendapatkan warisan y sama dgn pembagian laki2 atau lebih dr itu dlm sistem kewarisan. Sehingga pemikiran y sangat keliru seprti in menyatakan bahwa pembagian laki2 dan perempuan y termuat dlm Alquran 2:1 masih dpt ditinjau, dianalisis serta dicermati secara kasustik.
Ini adalah sala satu contoh pemahaman y sangat fatal dlm memahami kaidah diatas y tdk lepas dr kepentingan y bersifat materialistis sehingga mengesmpinkan berbagai hikmah y ada dibalik semua itu.
Kemudian, y harus kita ketahui bersama bahwa ketika alquran itu berbicra tentang angka bilangan maka tdk ada lagi pintu ijtihad di dlmnya dan in merupkn qat’iyyu dilalah y tdk dpt digugat lgi. Sbagai contoh tentang kewarisan y berkaitan dgn angka bilangan yaitu 2:1 serta dijelaskan secara terperinci di dlm Alquran dr segi pembagiannya. Sehingga hal ini tdk dpt digugat lagi dgn perubahan sosial y berdasarkan ruang dan waktu.


2 komentar:

  1. Jelasin dr awal doong pak...
    Dr pengertian lugoh istilah. Dan segala macamnya. Ini itu ttng apa...
    Biar enak bacanya dr awal bisa di paham... :) :) :)...

    BalasHapus