قاعدة
تقول : ( لا تنكر تغير الأحكام بتغير الأزمان)
“
Perubahan hukum tidak diingkari dengan adanya perubahan waktu (zaman)”
Ini adalah
teori kaidah yang merupakan salah satu bagian dr teori kaidah universal yaitu العادة محكمة (adat kebiasaan dapat
ditetapkan sebagai hukum).
Melihat dari
teks teori kaidah diatas secra kasat mata adalah merupakan suatu teori y bersifat
otoriter terhadap hukum sehingga terjadilah anarkisme terhadp hukum y sudah
menjadi asas dan dasar dlm kehidupan masyarakat secara final. Sehingga tdk
sedikit y mengingkari teori kaidah tersebut sebab mrk melihat bahwa segala
perubahan sosial y terjdi di masyarakat y bersifat dinamis akan mempengaruhi
perubahan hukum scara mutlak sehingga terjadilah transformasi hukum secara
besar-besaran baik itu perubahan serta menabrak dalil y bersifat qhat’iyuu
dilalah maupun dzonniyyu dilalah. Nah pemahaman seperti ini adalah merupakan
sebuah pemahaman y keliru alias tdk tepat dalam memahami sebuah konsep teori
kaidah. Sehingga dgn pemahaman seperti ini akan menimbulkan kekosongan hukum
terhadap perubahan2 dri segi aspek sosial berdasarkan ruang dan waktu.
Oleh kerna itu
maksud dr teori kaidah diatas adalah bahawa suatu perubahan hukum islam itu
dipengaruhi oleh ruang dan waktu hanya dlm konteks ijtihadi, fatwa, serta
hukum-hukum y dibangun atas dasar aspek sosial (adat) serta kemaslahatan y
bersifat horizontal. Sehingga dgn pemahaman sprti in dlm menilik teori kaidah
tersebut memberikn pemehaman serta pengetahuan bahwa islam itu dinamis, komprehensif,
kritis, humanis, militansi moderat, toleran, rasional, progresif dan inovatis
serta bersifat normative ferenialis.
Berbicara tentang hukum tdk lepas dr aspek
sosial. Sebab masyarakat mempunyai sifat y dinamis yaitu sll ingin berkembng
dan berubah sesuai dgn ruang dan waktu, akibatnya pola-pola interaksi y terjadi
antara kelompok masyarakat pun semakin kompleks. Ini adalah sebuah reaksi
manusia y merupakan makhluk y sll berubah, aktif, kreatif, inovatif, agresif,
dan selalu berkembang serta responsif terhadap perubahan y bersifat dinamika.
Dgn demikian dpt disimpulkan bahwa perubahan sosial (adat) adalah segala
perubahan y berlaku pd struktur, fungsi, pandangan hidup dan sikap manusia dlm
masyarakat y memepengaruhi system sosial y brsifat intern serta ekstern,
sehingga perubahan tersebut menghasilkan hal baru untuk menyelesaikan persoalan
y dialami oleh masyarakat secara horizontal y dipengaruhi oleh ruang dan waktu.
Hukum dan
perubahan sosial ibarat dua sisi mata uang, y mana keduanya saling mempengaruhi
satu sm lain. Sehingga perubahan sosial y diidentik dgn adat membawa dampak pd
perubahan hukum berdasrkan ruang dan waktu, oleh karena itu maka para ulama
mengeluarkan statement ijtihadi y merupakan legitimasi dr Alquran dan Hadist
yaitu ( لا تنكر تغير الأحكام بتغير الأزمان).
Melihat
berbagai macam pemikiran, tdk lepas dr dua dimensi kalau bukan pemikiran y
benar dan tepat berarti pemikiran y
keliru (ambigu). Sebab sebagian golongan intelektual (dr prespektif diri mrk
sendiri) melihat serta memahami bahwa kaidah diatas tersebut mencakup seluruh
perubahan hukum y berkitan dgn nash qath’I maupun nash zhonni y merupakan
wilayah ijtihadi. Ini adalah sebuah
pemikiran y sangat keliru serta keluar dr koridor ruang lingkup kebenaran. Sehingga
in adalah merupakan sebuah otoriter serta anarkisme terhdp hukum islam. Sebgai
contoh (pemahaman salah) yaitu tentang kewarisan. Y mn kewarisan in telah
terjdi pergeseran nilai dlm masyarakat disebabkan oleh pengaruh dan perubahan
sosial, yaitu Secara kasuistik atas tuntutan ahli waris perempuan y ingin sm
dgn laki2 disebabkan dgn banyaknya perempuan y berperan dlm menghasilkan nafkah
dan ekonomi y lebih besar dr laki2. Sehingga melihat serta mangamati secara
akal logika dr kasuistik y terjadi pd masyrakat skrg maka prempuan berhak
mendapatkan warisan y sama dgn pembagian laki2 atau lebih dr itu dlm sistem kewarisan.
Sehingga pemikiran y sangat keliru seprti in menyatakan bahwa pembagian laki2
dan perempuan y termuat dlm Alquran 2:1 masih dpt ditinjau, dianalisis serta
dicermati secara kasustik.
Ini adalah
sala satu contoh pemahaman y sangat fatal dlm memahami kaidah diatas y tdk
lepas dr kepentingan y bersifat materialistis sehingga mengesmpinkan berbagai hikmah
y ada dibalik semua itu.
Kemudian, y
harus kita ketahui bersama bahwa ketika alquran itu berbicra tentang angka
bilangan maka tdk ada lagi pintu ijtihad di dlmnya dan in merupkn qat’iyyu
dilalah y tdk dpt digugat lgi. Sbagai contoh tentang kewarisan y berkaitan dgn
angka bilangan yaitu 2:1 serta dijelaskan secara terperinci di dlm Alquran dr
segi pembagiannya. Sehingga hal ini tdk dpt digugat lagi dgn perubahan sosial y
berdasarkan ruang dan waktu.
Jelasin dr awal doong pak...
BalasHapusDr pengertian lugoh istilah. Dan segala macamnya. Ini itu ttng apa...
Biar enak bacanya dr awal bisa di paham... :) :) :)...
insyaAllah nanti direvisi...
BalasHapus