Sabtu, 16 Desember 2017

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERADA PADA MASA KEHANCURAN

Permohonan uji materi terhadap  pasal 284, 285, 292 KUHP terkait kesusilaan dimana LGBT, sodomi, hubungan sesama jenis, hingga kumpul kebo supaya masuk kriteria tindakan kriminal. 
DITOLAK SELURUHNYA oleh Hakim MK. 
Adapun Hakim yang menolak permohonan uji materi soal kesusilaan ini adalah :
1.Suhartoyo, 
2. Manahan Sitompul, 
3. I Dewa Gede Palguna, 
4. Maria Farida Indrati, dan 
5. Saldi Isra (yg menggantikan Patrialis Akbar) 

  Mrk Inilah org2 y akalnya blom memenuhi standarisasi kemanusiaan y masih pd era non kemanusiaan. 
    Klo kita Berbicara tentang MAHKAMAH KONSTITUSI tdk lepas dr kekuasaan y mana lembaga ini adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
 Bgmn bisa mrk menolak uji materi tentang kesusilaan in, y mn subtansinya jelas2 diluar akal rasolionalitas sbgai manusia y notabenenya berbeda dgn binatang. Bgmn bisa mrk melegitimasi hal tersebut y jelas2 negara indonesia ini bertuhan maha esa y sudah menjadi landasan serta ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila... Bgmn bisa MAHKAMAH KONSTITUSI sprti itu y mn kita semua, yaitu rakyat indonesia memberikan kepercayaan kpd mrk u meretifikasi serta melegitimasi setiap uji materil y bersifat Rasionalitas bagi dunia dan akhirat serta kemashlahatan bagi rakyat Indonesia. Akan ttp keputusan itu terbalik menjadi petaka y sangat berbahaya. 
  Klo kita berbicara tentang sejarah y paling kelam, biadab serta keluar dr koridor yang sesungguhnya yaitu sudah tdk memenuhi standarisasi kemanusiaan yaitu ad pd kaum nabi Luth dan kota pompei.. Mrk semua in adalah pelaku LGBT, sodomi, hubungan sesama jenis, hingga kumpul kebo, tanpa memikirkan, mempertimbangkan, serta menggunakan kapasitas akal pikirkannya. Sehingga mrk semua di Azab Oleh Allah tanpa secuil pun y tertinggal dr mrk dan semuanya rata dgn tanah. 

Allah SWT berfirman dlm Surah Al A'raf:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ. 
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
"Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas" . 

و أَمْطَرْنَا عَلَيْهِم مَّطَرًا ۖ فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِ
"Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu".

Kemudian Allah SWT berfirman dlm Surah Al Hijr :
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ
"Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras".

   Betapa dahsyat Azab Allah kpd mrk pd waktu itu. Oleh krn itu sejarah adalah merupakan sebuah memori y bersifat pelajaran, agar kejadian2 y sangat mengerikan pd masa lalu tdk terulang lgi.. 
    Dalam buku The Myth of ….Orgasm Ann Koedt banyak bicara tentang kepuasan seks ini, sehingga dia memberi sebuah argumentasi y sangat fatal yaitu : "jika laki-laki berhak memperoleh kepuasan seksualnya sendiri tanpa memperdulikan kepuasan wanita, maka wanita pun berhak memperoleh kepuasan seksualnya tanpa laki-laki". Maka tak pelak lagi sejak 1970 Lesbianisme benar-benar muncul sebagai gerakan perempuan. Tapi argumen feminis tentang praktek homoseks ini sangat membingungkan dan sangat tidak normal. Para feminis sepakat bahwa gerakan mereka berdasarkan keyakinan bahwa gender itu ditentukan dan dibentuk oleh konstruk social. Artinya ap? Yaitu bahwasanya seseorang itu menjadi laki-laki atau perempuan karena masyarakat menginginkan demikian disebabkan adanya perubahan sosial y terkait dgn ruang dan waktu. Sehingga, Mengapa laki-laki macho dan masculine sedang perempuan itu feminin adalah karena masyarakat. Itulah diantara alasannya mengapa gerakan femenisme dan kesetaraan gender yang mencoba merubah masyarakat agar memperlakukan laki-laki dan perempuan setara. 
  Klo kita menimbang, menilik dan meninjau ulang tentang keputusan yang dikeluarkan oleh mahkamah konstitusi terhadap penolakan uji materil terhadap pasal 284, 285, 292 KUHP terkait kesusilaan dimana LGBT, sodomi, hubungan sesama jenis, hingga kumpul kebo supaya masuk kriteria tindakan kriminal, maka saya berani mengatakan bahwa keputusan MK tersebut sbgai lembaga tertinggi negara telah melanggar, menodai, dan mencederai serta melakukan kriminalisasi terhadap Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia. Yaitu adapun kesalahan fatal y mrk lakukan terkait pd :

- sila pertama : KETUHANAN YANG MAHA ESA. 

   Di sila pertama in sudah jelas bahwa negara Indonesia ini berTuhan y Maha Esa. Sehingga ketika pancasila sudah mengeluarkan statement sprti itu maka wajib bagi warga indonesia u bertuhan yang Esa (satu), dan tdk melakukan pelanggaran2 y terkait dgn kesusilaan y mengakibatkan kemurkaan y sangat dahsyat. 

- sila kedua : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. 

Begitupun pd sila kedua dr ideologi Negara, y menyatakan bahwa dlm memenuhi standarisasi kemanusiaan maka harus merealisasikan serta mewujudkan keadilan diantara manusia dan menjunjung tinggi norma2 kehidupan y disebut dgn beradab. Bgmn bisa dikatakan bahwa mrk semua ini (LGBT, SODOMI, Hubungan sesama jenis dll) beradab.. Justru mrk inilah y tdk punya adab, melakukan pelanggaran dihadapan Allah dan menghancurkan serta mengkriminalisai legalitas Pancasila sebagai dasar negara. Mari kita jadikan Bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang y beradab, sopan santu serta mempunyai legalitas y tdk menentang Allah SWT. semoga Indonesia kedepannya bisa menjadi Negara yang bisa memeberi contoh kpd negara lain serta bisa membawa masyarakatnya dlm damai dan tenteram yang berpegang pd Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar