𝐄𝐝𝐢𝐬𝐢 𝟏𝟖 𝐊𝐚𝐢𝐝𝐚𝐡 𝐤𝐞 𝟏𝟎:
(رواية صاحب الواقعة أو مباشرها مقدمة على غيرها)
𝐑𝐢𝐰𝐚𝐲𝐚𝐭 𝐬𝐚𝐡𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐥𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐛𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐣𝐚𝐝𝐢𝐚𝐧, 𝐥𝐞𝐛𝐢𝐡 𝐝𝐢𝐝𝐚𝐡𝐮𝐥𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐫𝐢𝐰𝐚𝐲𝐚𝐭 𝐬𝐚𝐡𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚.
Maksud dari kaidah di atas adalah jika kedua hadist saling ta’arudh yang salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan oleh sahabat yang langsung berkaitan dengan kejadian atau sahabat yang mengalami langsung kejadian tersebut, maka hadist ini lebih didahulukan dari pada riwayat sahabat yang lainnya yang hanya ikut meriwayatkannya saja, sebab sahabat yang mengalami suatu kejadian tersebut di dalam hadist, lebih mengetahui dan lebih memahami maksud hadits tersebut dibandingkan sahabat yang hanya ikut meriwayatkan hadist tersebut tanpa mengalami kejadian yang sama. (Lihat Imam Al Umm, Jilid 5/416, Iktilaf Al Hadist, 8/641)
Kaidah di atas adalah salah satu kaidah terjih ketika kedua dalil ta'arudh tersebut tidak bisa digabungkan atau dinasakh satu sama lain.
Adapun contoh dari kaidah di atas adalah:
Hadist Maimunah binti Harits r.a tentang pernikahannya dengan Rasulullah SAW dalam keadaan halal (tidak berihram)
عن يزيد بن الأصَم، حدثتني ميمونة بنت الحارث : أَ ن رَسُولَ اللهِ تَزَ وجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ
Hadist yang diriwayatkan oleh Yazid bin Al Asham, Maimunah binti Harits telah bercerita kepadaku bahwa Rasulullah menikahinya dalam keadaan halal (tidak berihram).(HR.Muslim)
Hadist Maimunah di atas menunjukkan bahwa Nabi menikahinya dalam keadaan halal yaitu pada saat Nabi sudah tidak berihram lagi. Oleh Sebab itu seorang muslim haram menikahi perempuan pada saat ia berihram ketika menunaikan ibadah haji dan umrah.
Akan tetapi hadist di atas bertentangan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tentang Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan Ihram, yaitu:
عن ابن عباس ، قَالَ: تَزوجَ النبِيُّ مَيمُونَةَ وهُوَ مُحرِمٌ.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, beliau berkata: Nabi SAW menikahi Maimunah dalam keadaan berihram.(Muttafaqun Alaihi)
Dilihat dari kontraversi kedua hadist di atas bahwa hadist Maimunah (istri Nabi SAW) lebih didahulukan dari hadist Ibnu Abbas, walaupun Hadist ibnu Abbas diriwayatkan oleh Muttafaqun Alaihi, sebab Maimunah binti Harits adalah perawi hadist yang langsung mengalami kejadian tersebut tentang pernikahannya bersama Rasulullah, sedangkan Ibnu Abbas adalah sahabat yang hanya meriwayatkan hadist tersebut.
Wallahu a'lam bishowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar