Sabtu, 13 Oktober 2018

DEMOKRASI DALAM KONTEKS INDONESIA


    Istilah demokrasi berawal dari bahasa Yunani, yakni demokratia. Kata ini terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi sepadan artinya dengan kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu mencakup sektor sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
   Pengertian demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
     Berbicara tentang demokrasi tak lepas dari pro dan kontra yang semakin melebar ditengah tengah masyarakat Indonesia dalam dinamika modernitas dengan justifikasi yang mereka miliki sebab Sistem kenegaraan atau politik kebangsaan adalah masalah krusial. terkadang perbedaan itu terjadi tidak karena perbedaan pendangan saja tetapi karena apa yang dipandang itu berbeda.
   Sebagaimana kita ketahui bahwa demokrasi bukan produk dari islam akan tetapi berasal dari resolusi barat. Kita tahu bahwa Indonesia adalah langganan penjajahan barat, mulai dari Potugis, Spanyol, Belanda dan Jepan, semuanya ini penganut Sistem Demokrasi sehingga Indonesia menjadi Negara Demokrasi. 
     Terlepas dari pro dan kontra, bahwa demokrasi yang ada di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang ada di Amerika, begitupun demokrasi yang ada di eropa, bahkan demokrasi eropa timur pun berbeda dengan demokrasi eropa barat. Sebab Demokrasi Indonesia sudah terkontaminasi dengan nilai-nilai keagamaan secara kontinu, dan pada akhirnya hukum konvensional akan dikudeta oleh hukum Syariah secara universal.
      Sistem demokrasi Indonesia tak lepas dari nilai-nilai keislaman. Kalau kita buka lembaran bersejarah dalam penetapan dasar dan ideologi negara Indonesia itu tak lepas dari tangan-tangan Intelektual dan cendekiawan muslim dalam merumuskan pancasila sebagai dasar hukum Negara Indonesia. Yaitu beberapa tokoh Islam seperti Ketua PP Muhammadiyah Ki Bagus Hadi Kusumo, Muhammad Hasan dan Kahar Muzakir. 
    Pancasila Dalam sila pertama yaitu "Ketuhanan yang Maha Esa" adalah mencerminkan pandangan islam tentang ke Esaan Allah yang dikenal pula dengan sebutan tauhid dan pencantuman anak kalimat "atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa pada pembukaan UUD 1945" menunjukkan kuatnya wawasan keagamaan dalam kehidupan bernegara kita sebagia bangsa. Begitupula dengan sila ke dua, ke tiga, ke empat dan ke lima tak lepas dari nilai-nilai keislaman dan ini adalah bentuk representasi Islam terhadap perumusan ideologi negara dan merupakan legitimasi teks-teks keagamaan.
  Secara konstitusional, sistem pemerintahan Indonesia terbagi menjadi 3 yaitu Legislatif, Eksekutif, dan yudikatif.  Nah kemudian dengan adanya ketiga sistem pemerintahan tersebut maka terbentuklah hukum konvensional yaitu 
- Pancasila
- UUD 1945
- ketetapan MPR
- UU/Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
      Dari klasifikasi Hukum Konvensional diatas tak lepas dari Hukum Barat, Hukum Adat dan Hukum Islam. Jelas bahwa hukum barat kita tolak sebab tidak sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip islam, adapun Hukum Adat yaitu selama masih dalam koridor dan zona rambu-rambu keislaman maka Adat itu kita terima. Kaidah mengatakan bahwa:
                                                   العادة محكمة
"Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum".

    Hukum barat, hukum adat dan hukum Islam adalah ketiga Hukum yang digunakan dalam menyelesaikan masalah di Indonesia dari segi pidana dan perdata. Semuanya diakumulasi sehingga menjadi hukum positif yaitu apa yang dilihat positif oleh Negara sesuai dengan dinamika modern dengan berfikir progresif dan tidak konservatif dan statis.
   Islam sangat berkontribusi terhadap negara Indonesia dalam bidang hukum dan yudikatif sehingga sebagian hukum di Indonesia telah terkontaminasi oleh nilai-nilai keislaman atau disebut dengan transformasi hukum Islam di Indonesia. Sebagai contoh :

1. Transformasi Hukum Islam ke dalam UU.
Dengan adanya Transformasi ini, maka terbentuklah UU tentang Hukum perkawinan, UU peradilan Agama, UU ibadah haji, UU zakat, infaq dan sedekah, UU waqaf, dll. Semuanya ini adalah Hukum islam yang ditransformasi kedalam Peraturan UU Negara.

2. Transformasi Hukum Islam dalam bentuk Lembaga yaitu terbentuklah Peradilan Agama. Yang mana peradilan Agama bertugas untuk menyelesaikan perkara di tingkat pertama orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf dan sedekah. Sehingga peradilan agama telah menjadi peradilan mandiri yang sederajat dengan peradilan Umum, Militer, dan TUN.

3. Transformasi Hukum Islam dalam bentuk Lembaga MUI (Majelis Ulama Indonesia). Yaitu lembaga yang mewadahi para ulama dan Zu'ama, dan cendekiawan islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia dengan meresolusikan dan melegitimasi fatwa dalam kehalalan sebuah makanan dan penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam.

4. Transformasi Hukum Islam dalam bentuk KHI (Kompilasi Hukum Islam). Yaitu berupa kitab hukum yang dipakai dalam peradilan agama. Yang mana kitab ini menggabungkan beberapa pendapat dalam berbagai mazhab menjadi satu variasi. Sebab begitu banyak pendapat dalam suatu Mazhab sehingga melahirkan putusan yang tidak seragam dalam praktek hukum Islam yang berlaku di pengadilan. Putusan yang sangat bervariasi mengancam kepastian hukum bagi pencari keadilan dimana kasus yang sama memungkinkan adanya putusan yang lebih dari satu. Pendapat yang berbeda-beda dalam fiqhi Islam sudah barang tentu membawa kepada putusan yang berbeda-beda pula di lembaga peradilan, maka dibuatlah KHI.

    Nah ke empat Transformasi Hukum Islam ini adalah bentuk representasi dari Islam terhadap Negara sehingga sebagian hukum-hukum yang ada di Indonesia telah terkontaminasi oleh nilai-nilai keislaman.
   Oleh karena itu demokrasi Indonesia yang berideologi Pancasila dan beberapa peraturan hukum di Indonesia tak lepas dari nilai-nilai keislaman dengan adanya Transformasi Hukum Islam ini. Sehingga demokrasi Indonesia berbeda dengan demokrasi barat yang menganut sistem pluralisme yaitu memisahkan agama dengan politik negara secara final. Oleh sebab itu kita sebagai muslim harus berfikir progresif dalam dinamika modern dan tidak konservatif dan statis. Sebab secara factual dan real bahwa bangsa ini dihuni oleh  masyarakat plural dan heterigen. 
     Karena negara ini adalah hasil dari kesepakatan dalam pembentukan Sistem kenegaraan. Maka mau tdk mau kita ikut Sistem Demokrasi. Nah masalahnya adalah sebagian ummat Islam hanya berkoar-koar dalam menolak demokrasi tanpa ada tindakan yang bisa mengurangi kekacauan di dalam negara. Memang Demokrasi adalah pintu masuknya hukum barat dan kita tolak itu sebab tidak sesuai dengan prinsip dan simbol keislaman tapi jangan lupa juga bahwa ada sebagian hukum islam yang dijadikan acuan  berhukum di dalam negara ini. 
Oleh karena itu mari meminimalisir kemudhoratan yang ada dalam sistem Negara ini dengan memasukkan nilai-nilai keislaman sehingga dikemudian hari negara ini bisa mengacu pada hukum Islam secara keseluruahan..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar